Senin, 25 April 2016

Apa Itu Plagiat?

Nama : Ivan Dwi Nugraha
Prodi : Teknik Komputer / Semester 5
Kampus : Politeknik Pajajaran

Plagiat, kebanyakan orang melakukan tindakan plagiat tanpa mereka sadari. Mereka melakukannya dengan berbagai alasan seperti ingin cepat menyelesaikan tugas ataupun lainnya. Jadi apa itu Plagiat? Dari sumber yang saya telusuri plagiat memiliki berbagai definisi, jadi saya akan merangkumkan dari sumber yang saya dapat. Plagiat adalah suatu tindakan dimana seseorang mengambil secara keseluruhan atau sebagian hasil kerja seseorang (bisa tulisan maupun lainnya) lalu mengklaimnya menjadi hasil kerjanya tanpa izin atau mencamtumkan sumbernya. Sebagai contoh misalnya seseorang menerbitkan hasil karya orang lain dengan namanya sendiri.


Macam-macam Plagiat :

  • Plagiarisme total adalah tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis karya dengan menjiplak secara keseluruhan dari hasil karya orang lain dengan klaim bahwa karya tersebut adalah hasil karyanya sendiri.
  • Plagiarisme parsial adalah tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis karya dengan menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk kemudian di klaim sebagai hasil karyanya sendiri. Dalam plagiasi jenis ini, biasanya penulis mengambil landasan teori, pernyataan, sampel, metode analisis, pembahasan dan/atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain sebagai karyanya sendiri tanpa menyebutkan sumber aslinya dengan benar.
  • Auto-Plagiasi adalah tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis karya terhadap hasil tulisannya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis sebuah karya ilmiah seorang penulis melakukan copy- paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam sebuah buku baru yang diterbitkan tanpa menyebutkan sumbernya.
  • Plagiarisme antarbahasa adalah jenis plagiasi yang dilakukan oleh penulis karya ilmiah dengan cara menterjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam karyanya dengan bahasa Indonesia untuk kemudian melakukan klaim bahwa karya tersebut adalah murni hasil karyanya. Modus yang dilakukan hampir mirip dengan plagiasi total dan parsial. Harapan yang dimiliki oleh penulis adalah, pembaca tidak mengetahui bahwa artikel tersebut berasal dari bahasa asing dan hanya dilakukan penerjemahan ke dalam bahasa indonesia.

"Apakah ada hukum yang mengatur tentang Plagiat?". Tentu ada, karna plagiat adalah salah satu tindakan yang tidak terpuji dan jangan salah hukum yang mengatur tentang Plagiat cukup berat.
Sebagai contoh "Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas", yang berisi :

  • “Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut”

Atau "Pasal 70 UU Sisdiknas", yang berisi :

  • “Lebih jauh lagi, tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta”

Oleh karena itu sebaiknya kita tidak melakukan tindakan Plagiat ini.


"Bagaimana cara menghindari teknik Plagiat ini?". Ada beberapa trik yang dapat anda lakukan untuk menghindari teknik Plagiat ini, yaitu :

  • Menyebut sumber dengan tepat.
  • Jika mengutip kalimat persisnya jangan lupa di berikan tanda kutip.
  • Bagian yang dikutip bisa di tulis ulang lagi dengan cara pengungkapan yang berbeda tetapi tetap menjaga makna yang sama. Hal ini bukan berarti kita hanya membalik-balik susunan kata atau hanya mengganti dengan kata yang lain yang artinya sama.

Sekian definisi Plagiat yang dapat saya berikan menurut sumber yang saya telusuri. Semoga dapat memberi informasi yang bermanfaat.


Sumber :